Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit yang dibentuk dari indeks ketahanan sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa, yang memiliki tujuan untuk Menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan sebagai sarana untuk Menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
Dasar hukum IDM adalah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Status kemajuan dan kemandirian desa berguna untuk ukuran pengklasifikasian dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan desa. Pengklasifikasiannya terdiri dari :
Komponen IDM terdiri dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan/ekologi.
Kegiatan IDM ini melibatkan bermacam stakeholder mulai dari Pendamping Lokal Desa mendampingi Perangkat Desa, Pendamping Desa Mendampingi Kecamatan sebagai Verifikator, TA Kabupaten Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Kabupaten Sebagai Verifikator, TA Provinsi Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Provinsi Sebagai Verifikator dan Ditjen PPMD dan Pusdatin pada Level Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan Validasi Data dengan Penetapan SK Dirjen PPMD.
Terkhusus di Nagari Parik Malintang penginputan dilakukan oleh Kasi Pemerintahan Fitrida Yanti S. yang didampingi oleh Pendamping Lokal Desa Syahru Ramadhani S.S dan juga di verifikasi oleh Pendamping Desa Kecamatan Surhadiatra, S.T dan Erilson, S.T.
Hasil dari penginputan tersebut adalah Nagari Parik Malintang berstatus sebagai Desa Mandiri di Tahun 2024 ini. Hal ini menjadi pencapaian besar Pemerintah Nagari untuk mewujudkan kebijakan pembangunan desa yang berkualitas dan bermartabat di bawah Pimpinan Sudirman sebagai Wali Nagari Parik Malintang.