Standar Operasion Pelayanan ( SOP ) Administrasi
A. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Nikah ( NA ) Jejaka / Perawan.
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Kedua Orang Tua
5. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Calon Istri ( bagi laki - laki )
6. NA Laki - Laki bagi Perempuan
7. Ijazah terakhir
8. Akte Kelahiran ( Kalau ada )
9. Pas Photo Warna berpakaian muslim dengan ukuran : 2x3 = 8 Lembar, 3x4= 4 Lembar, 4x6= 4 Lembar
B. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Nikah ( NA ) Duda/Janda
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Kedua Orang Tua
5. Fotocopy surat cerai / asli dari pengadilan
6. Akte kematian dari capil bagi suami/istri yang meninggal
7. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Calon istri bagi laki - laki
8. Pas Photo Warna berpakaian muslim dengan ukuran : 2x3 = 8 Lembar, 3x4= 4 Lembar, 4x6= 4 Lembar
C. Syarat -Syarat Pengurusan Membuat Kartu Keluarga ( KK ) Baru
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Buku nikah yang bersangkutan 2 lembar
3. Fotocopy Ijazah terakhir suami istri 2 lembar
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami istri 2 lembar
5. Surat pindah asli + Fotocopy jika keluarga tersebut pindahan/datang dari kab/kota lain
6. Fotocopy Ijazah Terakhir anggota keluarga bagi yang ada 2 lembar
D. Syarat -Syarat Pengurusan Membuat Kartu Keluarga ( KK ) Untuk Keluarga Yang Baru Menikah
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Kartu Keluarga ( KK ) asli orang tua dan Fotocopy 2 lembar
3. Fotocopy Buku nikah yang bersangkutan 2 lembar
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami istri 2 lembar
5. Surat Pindah sali suami atau istri yang berada di luar nagari parit malintang
E. Syarat -Syarat Pengurusan Penambahan Anggota Keluarga Pada Kartu Keluarga ( KK )
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Kartu Keluarga ( KK ) asli orang tua dan Fotocopy 2 lembar
3. Surat keterangan kelahiran dari bidan / Dokter bagi anak yang baru lahir
4. Surat pindah asli + Fotocopy ( Bagi yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga )
F. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Pindah
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Kartu Keluarga ( KK ) asli dan Fotocopy 2 lembar
3. Menulis alamat lengkap tujuan pindah ( rt, rw ,desa/nagari Kelurahan/ Kecamatan,Kab/Kota,Prov dan Kode Pos )
G. Syarat -Syarat Pengurusan Akte Kelahiran
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Kartu Keluarga ( KK ) asli orang tua dan Fotocopy 2 lembar
3. Surat keterangan kelahiran dari bidan / Dokter asli dan Fotocopy 2 lembar bagi anak yang baru lahir
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang tua 2 lembar
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) saksi 2 lembar
6. Fotocopy Buku nikah orang tua yang bersangkutan 2 lembar
H. Syarat -Syarat Pengurusan Akte Kematian
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Kartu Keluarga ( KK ) asli dan Fotocopy yang bersangkutan 2 lembar
3. Membawa surat kematian dari rumah sakit ( Bagi yang meninggal di rumah sakit )
4. Menulis hari, jam, tanggal, tahun kematian dan tempat di makamkannya
H. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu/ Kurang Mampu ( SKTM/SKKM )
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar
I. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Penghasilan ( SKP )
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar
J. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Meninggal Dunia ( SKMD )
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar
4. Menulis hari, jam, tanggal, tahun kematian dan tempat di makamkannya
K. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar
L. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Domisili ( SKD )
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar
M. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Usaha ( SKU )
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar
N. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Lainnya
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar
O. Legalisir Surat - Surat
1. Fotocopy dan asli surat - surat atau dokumen yang akan di Legalisir
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar
P. Syarat -Syarat Pengurusan Surat H O
1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar
4. Surat Keterangan Status Tanah 2 Rangkap
5. I M B
6. Mengisi data / Formulir yang disediakan di loket pelayanan