Perangkat desa merupakan unsur yang memiliki peran vital dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan di tingkat desa.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53 tentang Desa, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Mereka membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada kepala desa.
Proses pengangkatan perangkat desa diatur oleh mekanisme penjaringan dan seleksi.
Pemerintahan Nagari Parik Malintang melantik Perangkat Nagari Baru pada hari Senin 20 MEI 2024 . Perangkat yang dilantik adalah Kepala Urusan Kewilayahan atau Wali Korong untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Korong di wilayah Pasa Dama . Pengisian jabatan Wali Korong tersebut di atas telah melalui rangkaian penjaringan dan seleksi. Wali Korong Pasa Dama yang terpilih adalah Haza Haniza Saputra.
Dalam acara ini turut hadir Camat Enam Lingkung, Kepala KUA Enam Lingkung sekaligus sebagai rohaniwan dalam acara pelantikan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Nagari, Pendamping Desa, Pimpinan BAMUS Nagari Parik Malintang, Tim Seleksi Perangkat, Wali Korong se-Nagari Parik Malintang, sampai dengan unsur Niniak Mamak dalam Nagari Parik Malintang. Dengan telah dilantiknya wali korong ini, tugas dan kewajiban telah menanti.
Wali Korong adalah perpanjangan tangan Wali Nagari di Korong, untuk itu Wali Korong harus sejalan dengan Wali Nagari serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan salah satu misi Wali Nagari Parik Malintang, Sudirman.