Pemerintah Nagari Parit Malintang melantik Irdianto sebagai Wali Korong Hilalang Gadang yang baru pada 05 Agustus 2020. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Keputusan Menteri Desa Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, Wali Korong yang terpilih memiliki masa jabatan sampai usia 60 tahun. Irdianto terpilih menjadi Wali Korong Hilalang Gadang setelah melalui serangkaian tes yang dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi Perangkat Nagari dan mengungguli calon lainnya yakni Erik Firnando. Irdianto dilantik langsung oleh Wali Nagari Parit Malintang H. Syamsuardi dalam suasana khidmat yang dihadiri juga oleh Perangkat dan Staf Nagari serta jajaran Wali Korong se-Nagari Parit Malintang. Di sela pelantikan tersebut Bapak H. Syamsuardi berujar, Jabatan Wali Korong merupakan perpanjangan tangan dari Wali Nagari dalam mengurus urusan kewilayahan. Oleh karena itu, dalam memikul tanggung jawab sebagai Wali Korong Hilalang Gadang Irdianto hendaknya bekerja dengan hati yang tulus dan ikhlas serta menjalankan amanah sebagai Wali Korong Hilalang Gadang dengan baik.