Parik Malintang – Senin 01/07/2024 Struktur Keanggotaan BAMUS Parik Malintang lengkap sudah. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam hal ini Camat Enam Lingkung Jhony Firman, S.E., M.M resmi melantik Sadril, S.Sos., M.M sebagai anggota BAMUS Parik Malintang dari wilayah Padang Toboh menggantikan pejabat lama Syamsirman, S.PdI., M.M yang mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif 2024 yang lalu. Sadril, S.Sos., M.M adalah satu dari sekian Anak Nagari Parik Malintang yang memiliki background dalam Bidang Birokrasi Pemerintahan Daerah dengan jabatan terakhir Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman. Pelantikan BAMUS ini bertujuan untuk menyelesaikan Periode Bamus Parik Malintang sampai tahun 2026 dan akan ditambah 2 (Dua) Tahun lagi dengan merujuk pada revisi Undang-Undang Desa terbaru yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana Jabatan Wali Nagari dan BAMUS menjadi 8 (Delapan) Tahun untuk satu periode. “Dengan telah terisi lengkapnya Struktur Keanggotan BAMUS diharapkan terjaganya stabilitas roda pemerintahan nagari, menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari demi kemaslahatan dan kemajuan Nagari Parik Malintang di masa yang akan datang.” tutup Sudirman Wali Nagari Parik Malintang.