Parit Malintang – Sebagai bentuk keberlanjutan roda pemerintahan, Nagari Parit Malintang memiliki Pejabat (PJ) Wali Nagari menggantikan Wali Nagari sebelumnya H. Syamsuardi yang habis masa tugasnya per 27 Januari 2021 setelah 2 periode menjabat sebagai Wali Nagari Parit Malintang. Selama 12 tahun kepemimpinan H. Syamsuardi banyak perubahan yang telah diperbuat hingga menimbulkan banyak kesan di tengah masyarakat. Maka, tak heran suasana haru menyelimuti upacara Pelantikan PJ Wali Nagari Parit Malintang tersebut. Dalam Upacara Pelantikan tersebut turut hadir Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, S.E., M.M, Staf Ahli Bupati Padang Pariaman Drs. Anwar,M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Enam Lingkung, Danramil 04 2x11 Enam Lingkung, dan Kaplosek 2x11 Enam Lingkung, serta unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dalam nagari.
PJ Wali Nagari dijabat oleh Drs. Jonriswan yang merupakan Sekretaris Camat Enam Lingkung. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari, dalam hal Wali Nagari habis masa jabatan sebelum adanya Wali Nagari definitif diangkat PJ Wali Nagari dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalankan Tugas dan Kewajiban Wali Nagari, dalam hal ini di SK kan kepada Sekretaris Camat tersebut. Drs. Jonriswan resmi dilantik sebagai Pejabat (PJ) Wali Nagari Parit Malintang oleh Staf Ahli Bupati Padang Pariaman Drs. Anwar, M.Si pada Jumat (29/01/2021) lalu.