Menindaklanjuti Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : S.2294/HM.01.03/VIII/2020 bertanggal 4 Agustus 2020, Pemerintah Nagari Parit Malintang mengadakan Gerakan Setengah Miliar Masker yang dibagikan ke seluruh masyarakat Nagari Parit Malintang yang terbagi dalam 9 korong/wilayah. Jenis masker yang diadakan adalah masker berbahan kain yang bisa dicuci sehingga memudahkan warga untuk memakainya secara berulang. Pengadaan masker kain ini diadakan dengan dana desa dan swadaya warga yang mampu (gotong royong). Wali Nagari menginstruksikan kepada wali korong untuk memberdayakan Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di korong masing-masing dalam membagikan masker kepada masyarakat. Selain Pemerintah Nagari dan Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), turut serta juga Bhabinkamtibmas Nagari dan Babinsa Nagari. Kegiatan tersebut berlangsung secara berkesinambungan mulai dari tanggal 27 Agustus 2020 yang lalu sampai sekarang berita ini diturunkan tahapan tersebut masih berjalan.