Selamat dan sukses untuk kita bersama, anak nagari Parit Malintang. Semoga kita bersama selalu dilimpahi Rahmad kesehatan dan kekuatan iman dalam menjalankan aktifitas sehari hari. amiin... " Dek Basamo Mangko kamanjadi "

Artikel

Standar Operasion Pelayanan ( SOP ) Administrasi

12 Desember 2019 12:29:18    521 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Standar Operasion Pelayanan ( SOP ) Administrasi

A. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Nikah ( NA ) Jejaka / Perawan.

1. Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Kedua Orang Tua

5. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Calon Istri ( bagi laki - laki )

6. NA Laki - Laki bagi Perempuan

7. Ijazah terakhir

8. Akte Kelahiran ( Kalau ada )

9. Pas Photo Warna berpakaian muslim dengan ukuran : 2x3 = 8 Lembar, 3x4= 4 Lembar, 4x6= 4 Lembar

B. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Nikah ( NA ) Duda/Janda

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Kedua Orang Tua

5.  Fotocopy surat cerai / asli dari pengadilan

6. Akte kematian dari capil bagi suami/istri yang meninggal

7.  Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Calon istri bagi laki - laki

8. Pas Photo Warna berpakaian muslim dengan ukuran : 2x3 = 8 Lembar, 3x4= 4 Lembar, 4x6= 4 Lembar

C. Syarat -Syarat Pengurusan Membuat Kartu Keluarga ( KK ) Baru

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2. Fotocopy Buku nikah yang bersangkutan 2 lembar

3. Fotocopy Ijazah terakhir suami istri 2 lembar

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami istri 2 lembar

5. Surat pindah asli + Fotocopy jika keluarga tersebut pindahan/datang dari kab/kota lain

6. Fotocopy Ijazah Terakhir anggota keluarga bagi yang ada 2 lembar

D. Syarat -Syarat Pengurusan Membuat Kartu Keluarga ( KK ) Untuk Keluarga Yang Baru Menikah

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2. Kartu Keluarga ( KK ) asli orang tua dan Fotocopy 2 lembar

3.  Fotocopy Buku nikah yang bersangkutan 2 lembar

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami istri 2 lembar

5. Surat Pindah sali suami atau istri yang berada di luar nagari parit malintang

E. Syarat -Syarat Pengurusan Penambahan Anggota Keluarga Pada Kartu Keluarga ( KK )

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2. Kartu Keluarga ( KK ) asli orang tua dan Fotocopy 2 lembar

3. Surat keterangan kelahiran dari bidan / Dokter  bagi anak yang baru lahir

4. Surat pindah asli + Fotocopy ( Bagi yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga )

F. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Pindah

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2. Kartu Keluarga ( KK ) asli dan Fotocopy 2 lembar

3. Menulis alamat lengkap tujuan pindah ( rt, rw ,desa/nagari Kelurahan/ Kecamatan,Kab/Kota,Prov dan Kode Pos )

G. Syarat -Syarat Pengurusan Akte Kelahiran

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2. Kartu Keluarga ( KK ) asli orang tua dan Fotocopy 2 lembar

3. Surat keterangan kelahiran dari bidan / Dokter  asli dan Fotocopy 2 lembar bagi anak yang baru lahir

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang tua  2 lembar

5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) saksi 2 lembar

6. Fotocopy Buku nikah orang tua yang bersangkutan 2 lembar

H. Syarat -Syarat Pengurusan Akte Kematian

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2.  Kartu Keluarga ( KK ) asli  dan Fotocopy yang bersangkutan 2 lembar

3. Membawa surat kematian dari rumah sakit ( Bagi yang meninggal di rumah sakit )

4. Menulis hari, jam, tanggal, tahun kematian dan tempat di makamkannya

H. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu/ Kurang Mampu ( SKTM/SKKM )

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2.  Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )  2 lembar

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar

I. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Penghasilan ( SKP )

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2.  Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )  2 lembar

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar

J. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Meninggal Dunia ( SKMD )

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2.  Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )  2 lembar

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar

4. Menulis hari, jam, tanggal, tahun kematian dan tempat di makamkannya

K. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK  )

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2.  Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )  2 lembar

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar

L. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Domisili ( SKD )

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2.  Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )  2 lembar

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar

M. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Usaha ( SKU )

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2.  Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )  2 lembar

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar

N. Syarat -Syarat Pengurusan Surat Keterangan Lainnya 

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2.  Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )  2 lembar

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar

O. Legalisir Surat - Surat

1. Fotocopy dan asli surat - surat atau dokumen yang akan di Legalisir

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar

P. Syarat -Syarat Pengurusan Surat H O

1.  Surat rekomendasi dari wali korong dan Bukti tanda lunas pajak ( PBB )

2.  Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )  2 lembar

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang bersangkutan 2 lembar

4. Surat Keterangan Status Tanah 2 Rangkap

5. I M B

6. Mengisi data / Formulir yang disediakan di loket pelayanan

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

dukcapilceria
Prodeskel KEMNAKES Pelayan Online
Badan Pusat Statistik Kominfo KEMENDES
BMKG openSID DPMPTP
PPID

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Arsip Artikel

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Padang - Bukittinggi KM 41 Parit Malintang
Nagari : Parit Malintang
Kecamatan : Enam Lingkung
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25584
Telepon : 081363446379
Email : nagariparitmalintang@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:25
    Kemarin:46
    Total Pengunjung:64.617
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0